Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendataan PMKS dan PSKS sebagai dasar pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah. (2) Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi : a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; d. perlindungan sosial; dan e. penanggulangan kemiskinan. (3) Pelaksanaan pendataan PMKS dan PSKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip: a. spesifik; b. dapat dipercaya; c. dapat diukur (terukur); d. relevan; dan e. berkelanjutan.
Koreksi Anda