Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggungjawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana. (2) Sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dapat berupa: a. panti sosial; b. pusat rehabilitasi sosial; c. pusat pendidikan dan pelatihan; d. pusat kesejahteraan sosial; e. rumah singgah; f. rumah perlindungan sosial.
Koreksi Anda