Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang berdedikasi dan mengabdikan diri dengan jasa luar biasa. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. piagam; b. plakat; c. piala; dan/atau d. insentif. (3) Kriteria, persyaratan, tata cara, dan mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda