Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas dan/atau bersama perangkat daerah/instansi yang memiliki kompetensi teknis.
(2) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peningkatan kemampuan dan kapasitas untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(3) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
a. kompetensi dasar;
b. kompetensi teknis; dan
c. kompetensi ahli.
(4) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi aspek:
a. pengetahuan;
b. keterampilan; dan
c. sikap.
(5) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial dalam bidang teknis tertentu untuk melaksanakan praktik penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(6) Kompetensi ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan peran sebagai sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial berdasarkan etika;
b. memiliki kemampuan mengaplikasikan dan mengembangkan teori penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diperlukan dalam intervensi penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c. memiliki kemampuan melakukan kajian guna mengembangkan model pelayanan sosial yang dapat diaplikasikan; dan
d. memiliki kemampuan membangun relasi dengan penerima manfaat dan lingkungan sosial.
Koreksi Anda
