Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau bersama perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial.
(2) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengadaan;
b. peningkatan kompetensi; dan
c. penetapan kinerja.
Koreksi Anda
