Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau bersama perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial. (2) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengadaan; b. peningkatan kompetensi; dan c. penetapan kinerja.
Koreksi Anda