Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Relawan sosial yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial harus tercatat dan terdaftar pada Dinas.
(2) Relawan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pekerja Sosial Masyarakat;
b. karang taruna;
c. tenaga pelopor perdamaian;
d. taruna siaga bencana;
e. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan;
f. wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat;
g. wanita pemimpin kesejahteraan sosial;
h. kader rehabilitasi berbasis masyarakat;
i. kader rehabilitasi berbasis keluarga;
j. Penyuluh Sosial masyarakat;
k. lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga;
l. lembaga peduli keluarga; dan
m. lembaga kesejahteraan sosial.
(3) Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat kedaruratan, masyarakat dapat berperan sebagai relawan sosial.
Koreksi Anda
