Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Relawan sosial yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial harus tercatat dan terdaftar pada Dinas. (2) Relawan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pekerja Sosial Masyarakat; b. karang taruna; c. tenaga pelopor perdamaian; d. taruna siaga bencana; e. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan; f. wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat; g. wanita pemimpin kesejahteraan sosial; h. kader rehabilitasi berbasis masyarakat; i. kader rehabilitasi berbasis keluarga; j. Penyuluh Sosial masyarakat; k. lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga; l. lembaga peduli keluarga; dan m. lembaga kesejahteraan sosial. (3) Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat kedaruratan, masyarakat dapat berperan sebagai relawan sosial.
Koreksi Anda