Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja sosial profesional yang melaksanakan praktik mandiri, selain lulus sertifikasi dari lembaga sertifikasi pekerjaan sosial harus memiliki izin praktik yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda