Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kesejahteraan sosial dalam melaksanakan tugasnya bekerja pada Pemerintah Daerah dan/atau Lembaga Kesejahteraan Masyarakat.
Koreksi Anda