Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial dilaksanakan dengan ketentuan pembinaan teknis bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Profesional, Relawan Sosial, dan Penyuluh Sosial baik dari unsur Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kewenangan Bupati sesuai dengan lingkup keberadaannya.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) selain relawan sosial, paling kurang memiliki kualifikasi:
a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau
c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
(4) Sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib mempunyai sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi.
(5) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi perolehan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
