Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri atas:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. pekerja sosial profesional;
c. relawan sosial; dan
d. penyuluh sosial.
(2) Sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(3) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengorganisasikan dan/atau memberikan pelayanan sosial baik langsung maupun tidak langsung yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau perlindungan sosial.
Koreksi Anda
