Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) huruf b, dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya. (2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan dan pemenuhan hak. (3) Advokasi sosial dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. penyuluhan; b. pemberian informasi; dan/atau c. diseminasi. (4) Advokasi sosial dalam bentuk pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. pendampingan; b. bimbingan; dan/atau c. mewakili kepentingan warga negara yang berhadapan dengan hukum. (5) Advokasi sosial dalam bentuk pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. pemberian layanan khusus; dan/atau b. pemulihan hak yang dilanggar.
Koreksi Anda