Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial dalam bentuk bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) haruf a, diberikan dalam bentuk: a. sandang, pangan, dan papan; b. pelayanan kesehatan; c. penyediaan tempat penampungan sementara; d. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan; e. uang tunai; f. keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan; g. penyediaan kebutuhan pokok murah; h. penyediaan dapur umum, air bersih dan sanitasi yang sehat; dan/atau i. penyediaan pemakaman. (2) Bantuan sosial dalam bentuk penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) haruf b, diberikan dalam bentuk: a. melakukan rujukan; b. mengadakan jejaring kemitraan; c. menyediakan fasilitas; dan/atau d. menyediakan informasi. (3) Bantuan sosial dalam bentuk penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c, diberikan dengan kegiatan: a. menyediakan dukungan sarana dan prasarana; b. melakukan supervisi dan evaluasi; c. melakukan pengembangan sistem; d. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau e. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan. (4) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda