Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk: a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; dan b. meningkatkan peran lembaga, masyarakat, dunia usaha/badan usaha, perseorangan, dan/atau lembaga lainnya sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PMKS. (2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peningkatan kemauan dan kemampuan; b. penggalian potensi dan sumberdaya; c. penggalian nilai-nilai dasar; d. pemberian akses; dan/atau e. pemberian bantuan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut terkait Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda