Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan jaminan sosial, Pemerintah Daerah membuat program dan kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan sosial ekonomi PMKS dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan program jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
