Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf a diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk tunjangan berkelanjutan. (3) Jaminan sosial dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh Pemerintah Daerah . (4) Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional. (5) Jaminan Sosial dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seseorang yang kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain. (6) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam bentuk pemberian uang tunai atau pelayanan dalam panti sosial. (7) Pemberian asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelanjutan dan tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan data yang ada pada Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Jaminan sosial dalam bentuk tunjangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebagai penghargaan kepada pejuang, perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan nasional. (9) Tunjangan berkelanjutan bagi pejuang dan perintis kemerdekaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, dan/atau tunjangan perumahan. (10) Tunjangan berkelanjutan bagi keluarga pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan/atau tunjangan pendidikan.
Koreksi Anda