Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sosial dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional yang bersertifikat dan mendapat izin praktik dari Kementerian yang menangani Bidang Sosial. (2) Rehabilitasi sosial dalam keluarga, masyarakat, dan panti sosial dilakukan berdasarkan standar rehabilitasi sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial.
Koreksi Anda