Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi dalam pengambilan kebijakan dan penganggaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.
Koreksi Anda