Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah. (2) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda