Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b, meliputi perbaikan terhadap komponen taman makam pahlawan nasional yang memiliki tingkat kerusakan antara 26% (dua puluh enam persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Dinas.
Koreksi Anda