Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diantaranya dengan memelihara taman makam pahlawan nasional yang ada di daerah.
(2) Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional yang ada di daerah dilakukan dengan:
a. pembangunan;
b. rehabilitasi; dan
c. pemeliharaan.
Koreksi Anda
