Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membuat rencana pemenuhan pelayanan dasar pada SPM.
(2) Rencana pemenuhan pelayanan dasar pada SPM sebagaimana dimaksud ayat
(1) memuat:
a. target capaian SPM; dan
b. perhitungan pembiayaan berdasarkan data penerima layanan yang diperoleh setiap tahunnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pelayanan dasar pada SPM diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
