Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membuat rencana pemenuhan pelayanan dasar pada SPM. (2) Rencana pemenuhan pelayanan dasar pada SPM sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat: a. target capaian SPM; dan b. perhitungan pembiayaan berdasarkan data penerima layanan yang diperoleh setiap tahunnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pelayanan dasar pada SPM diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda