Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah wajib menerapkan SPM. (2) Materi muatan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. jenis pelayanan dasar; b. mutu pelayanan dasar; dan c. penerima pelayanan dasar. (3) Jenis pelayanan dasar pada SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti sosial; b. rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti sosial; c. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di luar panti sosial; d. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti sosial; dan e. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana di Daerah. (4) Mutu pelayanan dasar dalam SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa: a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; b. standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial; dan c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. (5) Penerima pelayanan dasar pada SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, untuk setiap jenis pelayanan dasar dengan ketentuan: a. penyandang disabilitas terlantar untuk jenis pelayanan dasar rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam dan di luar Panti Sosial; b. anak terlantar untuk jenis pelayanan dasar rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam dan di luar Panti Sosial; c. lanjut usia terlantar untuk jenis pelayanan dasar rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam dan di luar Panti Sosial; d. gelandangan dan pengemis untuk pelayanan dasar rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam dan di luar Panti Sosial; dan e. korban bencana di Daerah untuk jenis pelayanan dasar perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana di Daerah.
Koreksi Anda