Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah;
c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
d. pemeliharaan taman makam pahlawan; dan
e. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Koreksi Anda
