Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi: a. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan; c. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial; d. memelihara taman makam pahlawan; e. melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial; f. pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial Daerah; g. pembinaan Lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Daerah; h. rehabilitasi sosial terhadap pengguna NAPZA dan orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum; i. pemeliharaan anak-anak terlantar; j. pendataan dan Pengelolaan data Fakir Miskin cakupan Daerah; k. penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana Daerah; l. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana.
Koreksi Anda