Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
a. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan;
c. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
d. memelihara taman makam pahlawan;
e. melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial;
f. pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial Daerah;
g. pembinaan Lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di Daerah;
h. rehabilitasi sosial terhadap pengguna NAPZA dan orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum;
i. pemeliharaan anak-anak terlantar;
j. pendataan dan Pengelolaan data Fakir Miskin cakupan Daerah;
k. penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana Daerah;
l. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana.
Koreksi Anda
