Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan rumah kos dilaksanakan berdasar pada asas: a. Kekeluargaan; b. Kemanfaatan; c. Kesusilaan; d. Keseimbangan; e. Ketentraman; dan f. Ketertiban.
Koreksi Anda