Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTAN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS.
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan rumah kos, masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam bentuk
a. melakukan pengaduan kepada perangkat daerah terkait dampak dari usaha rumah kos;
b. melakukan pengaduan kepada perangkat daerah tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik, pengelola dan/atau penghuni rumah kos;
c. melakukan pengawasan terhadap kebersihan penyelenggaraan usaha rumah kos di lingkungan masing-masing; dan
d. menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing- masing.
Koreksi Anda
