Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada: a. diskotek, kelab malam, bar ditetapkan 60% (enam puluh persen); b. karaoke dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); c. pagelaran kesenian ditetapkan sebesar 5% (lima persen). (3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan 1,5 % (satu koma lima persen); dan b. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3% (tiga persen);
Koreksi Anda