Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
