Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati. (2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda