Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. sanksi administratif bagi wajib pajak;
e. kerahasiaan data wajib pajak;
f. insentif pemungutan;
g. sistem informasi pajak dan retribusi daerah;
h. penyidikan;
i. ketentuan pidana.
Koreksi Anda
