Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. (2) Pendanaan Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang- kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. Pasal 8 ...
Koreksi Anda