Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung Rp. 1.691.253.181.617,00
b. Belanja Langsung Rp. 1.512.911.354.281,00
(2) Belanja Tidak … (-) (-)
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 1.161.914.957.717,00
b. Belanja bunga sejumlah Rp. 0,00
c. Belanja subsidi sejumlah Rp. 0,00
d. Belanja hibah sejumlah Rp. 30.880.185.000,00
e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 17.820.000.000,00
f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 40.756.999.500,00
g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 434.881.039.400,00
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 5.000.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 146.281.070.601,00
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 811.313.428.294,00
c. Belanja modal sejumlah Rp. 555.316.855.386,00
Koreksi Anda
