Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 735.741.902.697,00
b. Dana perimbangan Rp. 1.634.987.033.000,00
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 596.026.424.075,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak daerah sejumlah Rp. 374.109.500.000,00
b. Retribusi daerah sejumlah Rp. 33.460.495.000,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Sejumlah Rp. 17.641.907.697,00
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Sejumlah Rp. 310.530.000.000,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan:
a. Bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak
Sejumlah Rp. 87.808.221.000,00
b. Dana alokasi umum sejumlah Rp.1.122.244.253.000,00
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 424.934.559.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah sejumlah Rp. 170.062.865.500,00
b. Dana darurat sejumlah Rp. 0,00
c. Dana bagi hasil pajak sejumlah Rp. 132.021.083.575,00
d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus Sejumlah Rp. 293.942.475.000,00
e.Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya Sejumlah Rp. 0,00
Koreksi Anda
