Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; b. Organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Umum Daerah tetap berlaku sampai dengan Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah diundangkan; c. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana huruf a dan huruf b, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda