Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
( 1) Penghasilan Direksi pada Perumda Air Min um Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ a tau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Bupati.
Paragraf7 Pemberhentian
Koreksi Anda
