Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Penghasilan Direksi pada Perumda Air Min um Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan oleh KPM. (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/ a tau d. tantiem atau insentif pekerjaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Bupati. Paragraf7 Pemberhentian
Koreksi Anda