Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Laporan tahunan bagi Perumda Air Min um Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara paling sedikit memuat: a. laporan keuangan; b. laporan mengenai kegiatan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama Direksi dan Dewan Pengawas; dan g. penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya; b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan; c. laporan arus kas; d. laporan perubahan ekuitas; dan e. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda