Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
( 1) Laporan tahunan bagi Perumda Air Min um Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama Direksi dan Dewan Pengawas; dan
g. penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
