Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi berkewajiban: a. dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara; b. menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis; d. menyusun standar operasional prosedur; e. menyusun dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik; f. menyampaikan laporan yang terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda