Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
Direksi berkewajiban:
a. dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
b. menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis;
d. menyusun standar operasional prosedur;
e. menyusun dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik;
f. menyampaikan laporan yang terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
