Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai wewenang: a. merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara; b. mengangkat, memberhentikan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyusun dan MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dengan persetujuan Dewan Pengawas; d. mengangkat Pejabat dibawah Direksi dalam Struktur Organisasi; e. MENETAPKAN penghasilan pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan rencana kerja dan anggaran; f. membentuk SPI dan mengangkat kepala SPI; g. MENETAPKAN tata kelola perusahaan yang baik; dan h. melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda