Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan tugas Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran.
Koreksi Anda