Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara; dan b. mengawasi dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
Koreksi Anda