Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
( 1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat se bagai anggota Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Koreksi Anda
