Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
( 1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
.,
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim atau lembaga profesional.
(3) Proses pemilihan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
