Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
( 1) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas Pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan pu blik.
Koreksi Anda
