Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
( 1) Penggunaan laba Perumda Air Min um Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan sebesar 20°/o (dua puluh persen) dari laba bersih;
b. peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan perusahaan umum daerah yang bersangkutan sebesar 50°/o (lima puluh persen) dari laba bersih setelah dikurangi dana cadangan;
c. dividen yang menjadi hak Daerah sebesar 40o/o (empat puluh persen) dari laba bersih setelah dikurangi dana cadangan;
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan;
e. bonus untuk pegawai sebesar 3,5°/o (tiga koma lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan;dan/atau
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebesar 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi dana cadangan.
(3) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.
(4) Besaran penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Koreksi Anda
