Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan memperhatikan prinsip efesiensi dan transparansi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang/jasa Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda