Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Operasional Perumda Air Min um Tirta Ratu Sam ban Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek: a. organ; b. organisasi dan kepegawaian; c. keuangan; d. pelayanan pelanggan; e. resiko bisnis; f. pengadaan barang dan jasa; g. pengelolaan barang; h. pemasaran; dan 1. pengawasan. (5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. (6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda