Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
( 1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara; dan
c. rapat luar biasa.
Koreksi Anda
