Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dilakukan oleh Organ Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. (2) Organ Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi.
Koreksi Anda