Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber modal Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang berasal dari keuangan daerah, dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Penambahan modal yang berasal dari keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda