Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Teks Saat Ini
(1) Wilayah usaha untuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berada di dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan hurufftidak hanya terbatas di dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Koreksi Anda
